Untuk LCGC, syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga penjualan (on the road) paling banyak Rp 200 juta.
Mobil-mobil LCGC tersebut mendapat diskon PPnBM 100% pada tiga bulan pertama 2022. Selanjutnya, pada April-Juni 2022, konsumen harus membayar PPnBM LCGC sebesar 1%.
Baca Juga:
Mobil 1.400 Cc Akan Dilarang Isi Pertalite
Kemudian pada Juli-September dikenakan PPnBM 2%. Sisanya pada Oktober sampai Desember LCGC dikenakan PPnBM normal yakni sebesar 3%. [JP]