WahanaNews.co.id | Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2022 sebagai landasan dasar pembentukan Holding BUMN Industri Pertahanan (Indhan) telah resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 Januari lalu.
Holding BUMN Indhan dengan nama Defend ID terdiri dari PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad dan PT Dahana.
Baca Juga:
Prabowo Perkuat Aksi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki
Direktur Utama PT Len Industri (Persero), Bobby Rasyidin menjelaskan, Bagi semua anggota Defend ID, pembentukan holding akan meningkatkan kemampuan finansial dan akses pendanaan.
Holding juga akan meningkatkan skala bisnis di level regional dan internasional, termasuk meningkatkan bargaining power dalam kerjasama dan alih-teknologi, serta mempercepat penguasaan teknologi melalui kolaborasi dalam membangun produk bersama yang berteknologi khusus dan tinggi.
Bagi Kementerian Pertahanan dan TNI, pembentukan holding akan memberi keuntungan berupa kesesuaian produk alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dengan kebutuhan militer, pelayanan yang lebih baik dari sisi kualitas produk, serta dapat menjamin kemudahan perawatan dan pemeliharaan alpalhankam dalam negeri.
Baca Juga:
Prabowo Ingatkan Tak Lagi Ada "Mark Up" di Anggaran Alutsista Persenjataan
“Kuncinya, semua unsur industri pertahanan nasional harus dapat saling mendukung satu sama lain, baik BUMN maupun swasta. Kolaborasi dan keterkaitan antar lembaga stakeholder yang kuat merupakan prasyarat untuk menciptakan ekosistem industri pertahanan nasional yang kuat, mandiri dan sehat,” sambung Bobby.
Tantangan & Target Holding BUMN Indhan Defend ID
Meningkatkan kontribusi nasional dan bersaing di level internasional merupakan 2 tantangan utama dan target Holding BUMN Indhan Defend ID ke depan.