Kemudian, untuk syarat perjalanan yang diterapkan Damri di antaranya bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
Penjualan Tiket Mudik DAMRI Tembus 62 Ribu Terhitung H-7 Lebaran
Sedangkan pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan Damri, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
Baca Juga:
DAMRI Gelar War Promo Tiket Mudik Lebaran 2025 Besok, Cek Informasinya di Sini!
Damri terus mengimbau kepada seluruh calon pemudik agar memastikan kondisi kesehatan tetap prima dan menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan mudik. [JP]