WahanaNews.co.id | Kementerian Kesehatan selaku ketua HWG memimpin secara langsung proses diskusi mengenai harmonisasi standar protokol kesehatan global untuk mendukung kemudahan perjalanan internasional yang lebih aman dan tertib.
Chair HWG 1 yang sekaligus Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa negara anggota G20 merespons positif dan mendukung inisiasi Indonesia untuk melakukan penyelarasan standar protokol kesehatan dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19 yang diakui oleh seluruh negara di dunia.
Baca Juga:
Kemenkes RI Serahkan Sertifikat Bebas Frambusia kepada Penjabat Bupati Barito Timur
“Secara umum seluruh negara anggota G20 mendukung isu harmonisasi standar protokol kesehatan global,” kata Dirjen Maxi.
Pada tahun 2021, para pemimpin negara G20 telah mengadopsi pedoman protokol kesehatan seperti sertifikat vaksinasi dan sistem informasi kesehatan digital. Namun, situasi pandemi yang terus berubah-ubah telah berdampak pada ketidakseragaman aturan protokol kesehatan.
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi di wilayahnya. Perbedaan standar dan keterbatasan sistem rekognisi dokumen tes swab dan sertifikat vaksin telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian pada proses perjalanan internasional yang berdampak pada peningkatan pembiayaan.
Baca Juga:
Sampaikan Usulan ke Kemenkes RI, Bupati Samosir Harap RSUD Hadrianus Sinaga Jadi Type B
Melalui inisiasi standardisasi protokol kesehatan global dalam 1st HWG G20 ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi penataan ulang protokol kesehatan global yang seragam guna memudahkan para pelaku perjalanan antarnegara.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kesehatan juga menginisiasi penyetaraan setrtifikat vaksin digital Covid-19 melalui universal verifier.
Universal verifier merupakan satu portal khusus yang dibuat oleh Kemenkes yang mampu membaca data sertifikat vaksin negara lain. Universal verifier ini dibuat sesuai standard World Health Organizations (WHO) sehingga masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR Code yang saat ini digunakan. Sistem ini juga dibuat secara web-based sehingga dapat digunakan di semua perangkat.