WahanaNews.co.id | Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa produksi padi pada tahun 2021 mencapai 9,9 juta ton GKG (Gabah Kering Giling) dan menjadikan Jawa Timur untuk pertama kalinya sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia.
Sebagai perusahaan milik negara yang memiliki penugasan untuk mengoperasikan sejumlah Bendungan dan Bendung di Wilayah Sungai Brantas dan Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I turut andil dalam pencapaian target produksi padi tersebut.
Baca Juga:
Turis Bule yang Melancong ke Indonesia di Januari Tertinggi dalam 4 Tahun Terakhir
Pasalnya, BUMN pengelola sumber daya air inilah yang setiap harinya memastikan alokasi air untuk kebutuhan irigasi dapat terpenuhi.
Ketersediaan air di dua sungai besar di Jawa Timur yaitu Brantas dan Bengawan Solo sangat dipengaruhi oleh kondisi tampungan di waduk-waduk tahunan yang dikelola PJT I, antara lain Waduk Sutami, Waduk Lahor, Waduk Bening, Waduk Wonorejo, Waduk Selorejo dan Waduk Wonogiri.
Sepanjang 2021, secara umum elevasi aktual dari muka air waduk di Wilayah Sungai Brantas dan Bengawan Solo berada di atas pola yang sudah ditetapkan dalam RTOW (Rencana Tahunan Operasi Waduk). Hal ini disebabkan karena intensitas hujan yang juga berada di atas rata-rata.
Baca Juga:
Paling Banyak dalam 5 Tahun, BPS Sebut Turis Lokal yang Liburan di Dalam Negeri Capai 749 Juta
Di samping itu dengan pemeliharaan waduk dan bendungan yang dilakukan oleh PJT I, seperti pengerukan dan penggelontoran sedimentasi dapat mengoptimalkan kapasitas tampungan waduk.
Dihubungi Senin 31 Januari 2022 Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant menjelaskan bahwa khusus penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan irigasi ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan PJT I secara cuma-cuma.
"Sesuai amanah negara yang ditetapkan melalui Undang-Undang Sumber Daya Air nomor 17 Tahun 2019, para pengguna air untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat tidak dibebani Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Untuk itulah diperlukan komitmen dan keprofesionalan untuk menjalankan amanah tersebut," ujar Raymond saat dikomfirmasi Senin (31/1).
Menurut Raymond, luasan irigasi teknis yang mendapat layanan langsung dari intake di sepanjang Sungai Brantas sebesar 101.180 Ha, sedangkan di Wilayah Bengawan Solo sebesar 25.013 Ha berdasarkan Rencana Tata Tanam Global (RTTG) 2020 yang digunakan sebagai acuan pembuatan rencana alokasi air tahunan (RAAT).
Adapun alokasi air irigasi yang dijamin dari waduk untuk keperluan irigasi di Wilayah Sungai Brantas dilakukan melalui 12 (dua belas) intake yang menjangkau 13 (tiga belas) Kota dan Kabupaten, antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya.
Sedangkan alokasi air irigasi di aliran utama Bengawan Solo yang dijamin dari Waduk Wonogiri dilakukan melalui 2 (dua) intake, yakni intake Colo Barat dan ColoTimur.
Pengaturan alokasi air kedua intake ini berada di Bendung Colo yang menjangkau enam Kabupaten yakni Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, hingga Sragen (di Provinsi Jawa Tengah) dan Kabupaten Ngawi (di Provinsi Jawa Timur).
Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan irigasi di sistem Kali Madiun yang merupakan anak sungai Bengawan Solo diatur melalui intake yang berada di Bendung Jati dengan area layanan di Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Magetan dan Kabupaten Ngawi. [JP]