WahanaNews.co.id | Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing, Kota Malang secara resmi melarang jual beli daging anjing.
SE diterbitkan berdasarkan SE Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.4200F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
Baca Juga:
Komnas HAM Telusuri Isu Soal Pembiayaan Korban Kanjuruhan di RSSA di Stop
Surat Edaran dikeluarkan, Senin (17/1/2022), ditanda tangani oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Wali Kota meminta agar masyarakat yang selama ini menyediakan daging anjing berpedoman pada SE tersebut.
Melalui aturan itu, Pemkot Malang melarang masyarakat melakukan kegiatan menjual ataupun melakukan pemotongan daging hewan non-pangan untuk tujuan konsumsi. Hal ini dalam rangka menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan hewan ke manusia atau sebaliknya (Zoonosis).
"Ini dalam rangka menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya (zoonosis)," bunyi dalam aturan tersebut seperti dilansir detikcom, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Dampak Tarif Listrik Naik, Pemkot Malang Bakal Tekor Rp 7,7 Miliar
Surat edaran itu juga ditunjukkan bagi siapapun yang mendistribusikan hewan non-pangan untuk konsumsi. Kemudian juga melaksanakan kegiatan usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dan penjualan hewan non-pangan tanpa izin.
Aturan ini juga ditunjukkan pada siapapun yang menyelenggarakan pemotongan hewan tanpa memperhatikan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi dan kriteria hewan potong.
Adapun mengenai hewan non-pangan yang dimaksud antara lain satwa yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di darat, air, dan/atau udara. Dalam hal ini baik satwa yang dipelihara maupun yang habitatnya tidak boleh untuk diolah sebagai makanan atau minuman bagi manusia.