Dengan adanya aturan ini, maka pelaku usaha dilarang menyediakan makanan dan minuman yang berada dari daging anjing. Hal ini juga berlaku untuk pedagang hewan daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern dan tempat-tempat lainnya.
Selanjutnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan akan melaksanakan pengawasan, pengendalian dan edukasi terhadap aktivitas perdagangan daging anjing.
Baca Juga:
Komnas HAM Telusuri Isu Soal Pembiayaan Korban Kanjuruhan di RSSA di Stop
Dalam hal ini termasuk penyediaan makanan dan minuman kepada pelaku usaha di Kota Malang. Menurut Sutiaji, semua kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Pada aturan ini, Satpol PP akan berperan untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di masyarakat. "Ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Sutiaji. [JP]