Oleh karena itu, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan seluruh kementerian/lembaga akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun, memainkan harga serta tindakan yang melawan hukum dan ketentuan lainya.
"Kami sudah koordinasi dengan Polri dan kami ingatkan kepada seluruh yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng ini untuk mentaati," pungkas Lutfi. [JP]