WahanaNews.co.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun strategi perluasan implementasi program ekosistem logistik nasional atau national logistics ecosystem (NLE).
"NLE menjadi alat untuk mencapai target biaya logistik pada 2045. Untuk itu, forum membahas strategi perluasan implementasi NLE, yaitu dengan adanya clustering pelabuhan untuk menentukan layanan yang sesuai dengan karakter masing-masing pelabuhan (best fit)," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani di Jakarta, Selasa (12/12/23).
Baca Juga:
Polisi Benarkan Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Tersangka Judol Komdigi
Menuju penghujung tahun 2023 ini, seluruh rencana aksi NLE direncanakan dapat dicapai pada akhir tahun 2023 untuk kemudian dilanjutkan dengan pemantauan, evaluasi, serta penyempurnaan tiap layanan.
Menurut dia, layanan NLE telah memberikan efisiensi waktu dan biaya. Hal itu didapatkan dari data yang diperoleh dari perhitungan mandiri, perhitungan oleh pihak ketiga (pihak independen), serta testimoni dari pelaku usaha.
Sementara, untuk perbaikan logistik nasional serta peningkatan indeks LPI, pihaknya tengah mendorong langkah dan kolaborasi lanjutan antarkementerian/lembaga (K/L).
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
Upaya tersebut mencakup tentang SLA (service-level agreement) dan BCP (business continuity planning), national track & trace, penguatan payung hukum NLE, efisiensi cost structure, kerja sama lanjutan dengan World Bank, reformasi pelayaran, dan harmonisasi kode pelabuhan.
Pembahasan mengenai perkembangan NLE tersebut dilakukan pada Forum Eselon I Percepatan Implementasi Program National Logistics Ecosystem (NLE), Senin (11/12/2023). Forum mengundang 22 pejabat eselon I lintas K/L dan 4 pimpinan BUMN.
Forum membahas perkembangan NLE yang telah diimplementasikan secara bertahap pada 46 pelabuhan dan juga upaya penguatan kolaborasi dan sinergi antar-K/L untuk mewujudkan ekosistem logistik nasional yang lebih kompetitif.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat penataan sistem logistik nasional sebagaimana amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.
[Redaktur: Amanda Zubehor]