"Saya pikir fenomena menjamurnya judi online ini sudah menjadi persoalan sangat serius dan bisa tidak terkendali. Bung Johnny Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi sendiri pada Maret 2020 mengakui bahwa Kemenkominfo kewalahan blokir situs judi online. Bahkan secara khusus Kemenkominfo meminta ke Komisi I DPR RI anggaran Rp. 1 Triliun untuk memberantas Judi Online," kata Hinca kepada WahanaNews.co Kamis, (18/02/2021).
Legislator mewakili daerah pemilihan Sumatra Utara III itu menekankan, disinilah seharusnya fungsi UU ITE bisa dimaksimalkan. Akan tetapi justru pelaksanaannya jauh dari yang diharapkan.
Baca Juga:
Golkar Sumut Pimpin Pemenangan Bobby-Surya, Ijeck Pastikan Kesiapan Raih Kemenangan
"Menurut data yang saya kutip dari katadata, laporan kejahatan kasus siber yang menyasar kepada perjudian online hanya sejumlah 32 kasus dalam periode Januari-September 2020. Angka ini sangat berbanding jauh dengan kasus penyebaran konten provokatif yang mencapai 1.048 kasus di waktu yang sama," jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu melanjutkan, padahal Pasal 27 ayat (2) UU ITE sudah sangat jelas mengatur mengenai pelarangan perjudian online.
"Tindakan ini bahkan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 1 Miliar. (Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE). Disinilah fungsinya Polisi Siber, jangan sampai salah fokus," pungkasnya. (tum)