“Sepuluh orang sisanya tengah ditelusuri data-datanya,” kata Tutik Nurning.
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah diamanatkan dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:
Gus Ipul Sapa Ratusan Pendamping Sosial Jakarta, Ingatkan Arahan Presiden Prabowo
Perekaman KTP-el ini merupakan bentuk negara hadir dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk tercatat sebagai warga negara dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan memiliki KTP-el dan KK, para PDM dapat dicatat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dapat mengakses bantuan sosial dari pemerintah serta reunifikasi dengan keluarga.
Selain itu, KTP-el dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan kesejahteraan sosial, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Terlebih di masa pendemi, KTP-el juga digunakan untuk vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah. [JP]