WahanaNews.co.id | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol.
Selama 30 hari ke depan, Korlantas Polri akan melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di jalan tol.
Baca Juga:
Persiapan Pengawalan Tamu Negara oleh Polda Kaltim pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat menghadiri syukuran ulang tahun PT Jasa Marga ke-44 di Kantor PT Jasa Marga di Taman Mini, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Aan mengatakan, kerja sama Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga telah mengeluarkan inovasi terbaru dalam penerapan penegakan hukum berbasis ETLE di jalan tol. ETLE yang akan diterapkan di jalan tol mengincar pelanggaran overload dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion/alat timbang kendaraan yang berjalan), kemudian ada 5 titik speedcam (kamera pendeteksi kecepatan). Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan," kata Aan dikutip detikcom dari Korlantas Polri, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:
Tahun Depan, Korlantas Polri Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK
Menuut Aan, selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, pihaknya akan melakukan sosialisasi ETLE di jalan tol. Pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
"Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," ujarnya.
Soal lokasi ETLE di jalan tol, Aan menjelaskan pada tahap awal peneraan ETLE akan dilakukan di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga.