WahanaNews.co.id | Sejumlah elemen masyarakat yang kritis terhadap kasus dugaan korupsi di DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta, Asep Kuswanto terkait dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Operasioanal TPST Bantargebang tahun 2021.
Asep Kuswanto sebelumnya adalah Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dianggap bertanggungjawab terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantargebang tersebut.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Proyek sepanjang 1025 m dan lebar 7 m (luas 7.175 m2) menghabiskan anggaran senilai Rp 9.197.995.200,00 yang dibebankan kepada DPA-UKPD Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tersebut dikerjakan oleh PT. Tamado Konstruksindo Selaras dengan Nomor SPK 7093/-076.55, tanggal 14 Juli 2021 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 60 hari.
Dari hasil pemeriksaan pada spesifikasi teknis yang disusun oleh Asep Kuswanto terdapat beberapa volume item pekerjaan yang diduga sengaja digelembungkan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi.
Dalam spesifikasi teknis diketahui pekerjaan wiremesh M10, volume 71.668,71 Kg, lantai kerja jalan beton K-100,t=10 cm 870,91 m3 dan pekerjaan ready mix FS 45, t=25 cm 2.145,72 m3.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Dugaan penggelembungan, lantai kerja K-100, t=10 cm luas jalan 7.175 x 0,10 = 717,5 m3, dalam spesifikasi teknis lantai kerja K-100, t=10 cm, volume 870,91 m3, kelebihan 153,41 m3 (870,91-717,5 ). Wiremensh M10 = 96,54 Kg/Lembar = 8,51 Kg/meter, 8,51 Kg x 7.175 = 61.059,25 Kg, dalam spesifikasi teknis wiremesh M10 volume 71.668,71. kelebihan 10.609,46 (71.668,71 - 61.059,25). Ready Mix 7.175 x 0,25 cm = 1.793,75 m3, dalam spesifikasi teknis ready mix FS 45, t=25 cm, volume 2.145,72, kelebihan 351,75 m3 (2.145,72 - 1.793,75).
Penyusunan spesifikasi teknis tersebut tidak mencerminkan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pasal 6 yang menyatakan, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. efisien; b. efektif; c. transparan; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. Akuntabel.
Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika, dalam huruf f dinyatakan, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.