WahanaNews.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset senilai lebih kurang Rp60,3 miliar yang diduga milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4/23).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Ali merinci setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang disita oleh KPK, meliputi pertama, sebidang tanah dan bangunan berupa hotel di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kedua, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Aset ketiga, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Keempat, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura," terang Ali.
Selain itu, KPK juga menyita aset Lukas Enembe yang berlokasi di Jakarta dan Bogor.
Aset kelima, yakni satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.