"Tiktok shop hadir dengan memberikan experience yang berbeda, komunikasi yang dilakukan melalui fitur komentar pada saat live sehingga terjadinya FGD secara tidak langsung, dan khasnya tiktok memiliki algoritma yang sangat dengan mudah menyebarkan informasi maupun pemberitahuan yang benar-benar diminati oleh penggunanya". Jelasnya.
Tak hanya itu, Adrian juga melihat bahwa Tiktok shop melakukan monopoli karena menjual berbagai produk dengan harga yang sangat murah sehingga menyebabkan beberapa kemungkinan adanya beberapa pemain yang tidak siap sehingga menyebabkan kebangkrutan.
Baca Juga:
OJK Lampung Catat Penyaluran Kredit UMKM Kuartal III-2024 Meningkat 14,42%
"Sebenarnya aspek monopolistik yang dilakukan oleh Tiktok shop merupakan sebuah strategi dengan menggunakan Aggressive Promotional Tactics, dimana melakukan promosi dengan memberikan diskon hingga gratis ongkos kirim sehingga dikenal dengan "bakar duit"." Kata Adrian.
Lebih lanjut Adrian menjelaskan bahwa Tiktok shop juga tidak dapat dikompetisikan dengan social commerce atau e-commerce manapun karena produknya yang sangat murah itu berasal dari China.
"Perlu diketahui bahwa Indonesia dalam kawasan ASEAN merupakan negara yang memiliki UMKM tertinggi, UMKM Indonesia menyerap 97% pekerja, sehingga harusnya pemerintah melakukan proteksi terhadap UMKM sendiri dan harus dilindungi." Terangnya.
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong Pengembangan UMKM, Anak-Cucu BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 15 M!
Adrian mengharapkan dengan adanya regulasi ini jangan sampai melemahkan UMKM Indonesia. China dikenal dengan China's Competitive Advantage karena China dapat menciptakan produk dengan harga yang sangat murah dan tidak tersaingi.
Afiq Naufal, Sekjen Serikat Mahasiswa Universitas Paramadina melihat pemerintah tidak konsisten dalam setiap statement yang dibuat. Pada awal Juni 2023 pemerintah melihat tiktok sebagai social commerce sangat berpeluang dalam peningkatan perekonomian, tetapi beberapa pada September 2023 pemerintah menyampaikan bahwa Tiktok shop harus ditutup.
"Digitalisasi ini merupakan suatu keniscayaan, sehingga koordinasi antar kementerian sangat dibutuhkan dalam hal ini agar transformasi digital agar segera tercapai." beber Afiq.