Masih menurut Afiq, pada kenyataannya tidak ada pendidikan atau sosialisasi untuk masuk ke dunia digital, tidak ada stimulus dan pelatihan marketing yang diberikan baik kepada pelaku dari sektor UMKM di Pasar Tanah Abang, Pasar Glodok, dan lain sebagainya.
"Sementara di Permendag No.31/2023 tidak mengurusi hal jual beli secara konsisten karena fenomena yang sama terjadi di sosial commerce banyak barang impor, sehingga banyak asumsi yang menyebutkan bahwa Cina melalui Tiktok ingin masuk ke berbagai negeri" pungkas Afiq.
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
[Redaktur: Amanda Zubehor]