Bharada E menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (18/1) hari ini.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E bersama Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara.[zbr]