Selain itu, rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.
"Hal ini demi memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah,” ucapnya.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Menurutnya pemerintah akan memberikan waktu transisi dalam penerapan UU HKPD, mulai dari dua tahun sampai lima tahun. “Penerapan RUU HKPD ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP. PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan," ucapnya. (JP)