WahanaNews.co.id | Pemerintah berencana menaikkan tarif batas atas pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0,5 persen.
Hal ini tertuang dalam UU hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (UU HKPD).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Berdasarkan UU HKPD, saat ini ketentuan tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,3 persen.
"Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen," tulis Pasal 41 ayat (1) UU HKPD.
Meski demikian, tarif PBB-P2 lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif lahan lainnya.
Nantinya, aturan turunan tarif PBB-P2 akan tertuang dalam peraturan daerah.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, kebijakan mengenai tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mampu meningkatkan pendapatan bagi kabupaten/kota sebesar 50 persen atau Rp 30,1 triliun, dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun.
“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” ujarnya saat Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12/2021).
Sri Mulyani merinci, UU HKPD juga menyederhanakan atau reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak.