Transaksi tersebut dapat dilakukan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu, pemerintah daerah, atau dealer utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan.
Bilateral Buybackt dilakukan oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, pemerintah daerah, dan/atau dealer utama dengan mengajukan permohonan penawaran penjualan SUN kepada Menteri cq Direktur Jenderal secara tertulis atau dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
Baca Juga:
Polisi Benarkan Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Tersangka Judol Komdigi
[Redaktur: Amanda Zubehor]