WahanaNews.co.id | Pemerintah kembali memperbarui aturan karantina masuk Indonesia. Per 16 Februari, ketentuan karantina tiga hari hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
Kini berdasarkan SE Satgas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dua dosis bisa hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Melansir detikcom, berikut aturan terbaru yang berlaku sejak 2 Maret 2022:
1. Karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama.
2. Karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga
3. Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Saat tiba di Tanah Air, PPLN wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Pemerintah juga tengah mempersiapkan uji coba masuk Indonesia tanpa karantina. Percobaan ini lebih dulu dimulai pada Bali per 14 Maret mendatang.
Jika pelaksanaan berjalan lancar, targetnya penerapan bebas karantina masuk Indonesia bisa berlaku mulai 1 April 2022. Hal ini juga dengan tetap memperhatikan situasi pandemi Covid-19 ke depan.
"Jika uji coba di Bali membaik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022," beber Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. [JP]