DIPA Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2022 sudah diputuskan dengan jumlah anggaran sebesar Rp100,59 triliun. Sesuai arahan Kementerian Keuangan, sebesar 5% dari total anggaran harus disimpan untuk antisipasi pandemi.
“Karena kita masih menghadapi pandemi, masih ada saving sebesar 5% yang kita tahan dulu. Apabila pandemi dapat selesai pada semester pertama tahun 2022, maka saving tersebut bisa kita gunakan untuk memperbanyak pembangunan infrastruktur,” ujar Menteri Basuki.
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Kementerian PUPR berharap dengan komitmen yang berkesinambungan tersebut, pihaknya dapat turut memberikan solusi dan kontribusi nyata dalam menjawab tantangan dan memajukan masyarakat Papua dan Papua Barat. Kementerian PUPR akan terus memperhatikan tata kelola dalam pelaksanaannya, agar tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat administrasi. (JP)