"Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," tulis PP tersebut dikutip Selasa (7/12/2021).
Kemudian, pengusaha dapat melakukan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Selain itu, perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
Adapun jika pengusaha ingin melakukan perpanjangan waktu operasi produksi, maka setidaknya harus melengkapi persyaratan di antaranya peta dan batas koordinat wilayah, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir, dan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Rencana kerja selama masa perpanjangan, laporan akhir kegiatan Operasi Produksi, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, reklamasi, neraca sumber daya dan cadangan juga masuk dalam persyaratan perpanjangan operasional produksi.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
PP itu menyebutkan, Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengusaha dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.
Meski begitu, Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi.
Penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemegang IUP disertai dengan alasan, setidaknya harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir. (JP)