WahanaNews.co.id | Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 SDN 01 Pondok Kelapa, Jakarta Timur menjadi sorotan publik.
Bahkan tidak sedikit kalangan menuding bahwa, dana BOS tahun 2020 yang bersumber dari Pemerintah Pusat tersebut sarat dengan penyimpangan.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Menurut informasi, sekolah yang dipimpin Emy tersebut diduga menggunakan dana BOS untuk kegiatan ekstrakurikuler Rp 161. 129.547 dengan rincian, triwulan 1 Rp 51.852.163, triwulan 2 Rp 71.492.336 dan triwulan 3 Rp 37.785.048.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana pernah mengatakan, pandemi Covid-19 membuat kegiatan belajar mengajar di DKI Jakarta sejak 16 Maret 2020 dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Bahkan memasuki Tahun Pelajaran 2020-2021 dengan kondisi yang masih pandemi, PJJ tetap diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Kebijakan mengenai pembelajaran masa transisi menyesuaikan SKB 4 Menteri dan keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ironisnya, meski sejak tanggal 16 Maret 2020 kegiatan belajar mengajar di DKI Jakarta dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh, namun dana BOS SDN 01 Pondok Kelapa untuk kegiatan ekstrakurikuler triwulan 2 dan 3 tetap dialokasikan.
Kepala SDN 01 Pondok Kelapa, Emy saat dikonfirmasi tentang penggunaan dana BOS tahun 2020 untuk kegiatan ekstrakurikuler melalui pesan whatsapp, tidak mendapat respon.