"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan pada dasarnya data tersebut sama, hanya cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Sekali lagi ini data agregat, data agregat tuh uang keluar masuk, bukan seluruhnya, itu nilai yang mutlak," tambahnya.
Data berbeda karena pihak Mahfud mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi 3 cluster.
Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
"Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH," jelas Mahfud.
Pihaknya pun sepakat untuk membentuk tim gabungan (satgas) guna menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kemenkeu, dengan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam.[zbr/detik]