WahanaNews.co.id | Polisi didesak dalami pengembalian rokomtek bongkar paksa bangunan gedung oleh Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Adm Jakarta Timur dengan alasan bangunan sudah dihuni.
Sebanyak 8 rekomtek bongkar paksa bangunan gedung yang dikembalikan oleh Sudin Satpol PP kepada Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur dengan alasan bangunan sudah dihuni.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Rekomtek bongkar paksa bangunan gedung yang dikembalikan, bangunan clauster 3 unit di Jl. Beringin 7, Rt 001, Rw 04, Kel. Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, bangunan rumah bentuk kos-kosan di Jl. Pedati Raya No 6, Rt 07, Rw 09, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, bangunan berupa kios sebanyak 15 unit di Jl. Bambu Apus 1, bangunan di Jl. Gugus Depan 2, Kec. Matraman, bangunan di Jl. Mesjid No 5 E, Rt 001, Rw 007, Kel. Jatinegara Kaum, Kec. Pulogadung, bangunan di Jl. Balai Pustaka Timur No 7, Rt 04, Rw 11, Kel. Rawamangun dan bangunan di Jl. Raya Pedati, Jl. Bambu Apus serta bangunan di Jl. Pustaka Timur II.
Sementara bangunan di Jl. Mesjid dilakukan 2 kali rekomtek, pertama bangunan tanpa izin kemudian IMB keluar, kedua rekomtek tidak sesuai izin, tidak dibongkar karena sudah dihuni.
Menurut Kepala Suku Dinas Satpol PP Kota Adm Jakarta Timur, Budhy Novian, tenggang waktu pengembalian rekomtek setelah diterima ada dua versi, ada rekom yang sesuai NSPK Satpol PP jika tidak sesuai (tidak lengkap) seminggu di kembalikan, ada juga rekom yang perlu di cek dulu ke lapangan untuk mengetahui kondisi bangunan (apakah sudah finishing atau sudah digunakan/dihuni) pengembalian lebih dari seminggu dan bangunan yang sudah dihuni tidak boleh dibongkar, “Satpol PP punya standar operasional prosedur (SOP)”, ujarnya.
Alasan yang disampaikan Budhy Novian bertolak belakang dengan fakta lapangan, dimana 50 hari setelah rekomtek bongkar paksa bangunan 15 unit kios di Jl. Jl. Bambu Apus 1 diterima kondisi bangunan masih dalam tahap pengerjaan namun tidak dilaksanakan bongkar paksa.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Hal sama juga terjadi terhadap bangunan clauster di Jl. Beringin 7, bongkar paksa untuk 1 dari 4 rekomtek bongkar paksa yang disampaikan oleh Sudin CKTRP Jakarta Timur dilaksanakan 15 Maret 2022 (empat bulan setelah rekomtek diterima).
Tidak sedikit kalangan menuding bahwa, standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP dijadikan alat untuk mengulur-ulur waktu melaksanakan rekomtek bongkar paksa yang disampaikan oleh Sudin CKTRP Jakarta Timur.
Kuat dugaan bahwa, oknum pada Sudin Satpol PP Jakarta Timur menerima hadian atau janji dari pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi bongkar paksa oleh Sudin CKTRP Jakarta Timur agar melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi.