WahanaNews.co.id, Jakarta - Pos Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (19/10/23).
Adapun isi kesepakatan adalah sinergitas tugas dan fungsi pada layanan pendidikan dan keagamaan kedua belah pihak.
Baca Juga:
Kemenag Kubu Raya Proses Izin Operasional 19 Ponpes untuk Legalitas dan Bantuan
Bertempat di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Tonggo Marbun dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali.
"Kerja sama antara Pos Indonesia dan Kemenag merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam meningkatkan layanan pada bidang pendidikan dan keagamaan. Hal ini meliputi pemanfaatan layanan jasa kurir dan logistik, pelayanan jasa keuangan, pemanfaatan layanan persuratan, dan bentuk kerja sama saling menguntungkan lainnya," jelas Tonggo Marbun.
Kerja sama ini akan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh Pos Indonesia dalam bidang kurir dan logistik yang mampu menjangkau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Hal ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan pengiriman surat dan barang dari Kementerian Agama.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
"Potensi menggarap layanan ini (pengiriman surat dan barang) cukup besar. Mengingat Kemenag memiliki kantor yang tersebar di setiap wilayah, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya sehingga kami optimistis Pos Indonesia dapat melakukan layanan ini secara optimal," ujar Tonggo.
Tonggo menambahkan berlangsungnya kerja sama ini tak lepas dari ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, dan prasarana yang dimiliki oleh Pos Indonesia yang tersebar di pelosok negeri.
Tercatat, terdapat lebih dari 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu yang dimiliki oleh Pos Indonesia. Selain itu, Pos Indonesia turut melakukan sosialisasi layanan pos di semua kantor dan lembaga di bawah Kemenag.