WahanaNews.co.id | Siapa oknum Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur (Jaktim) yang meminta uang Rp 300 juta dari pemilik bangunan kantor dan gudang di kawasan Cakung?
Banyak kalangan mempertanyakan untuk apa uang sebesar Rp 300 juta tersebut, apakah hanya untuk surat rekomendasi kepada Unit Pelaksana PTSP Jakarta Timur agar diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi.
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
Aktivis Anti Korupsi, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, AH Siahaan mendesak aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap siapa oknum Sudin CKTRP Jakarta Timur yang meminta uang sebesar Rp 300 juta tersebut.
Tidak menutup kemungkinan atau patut diduga Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur, Widodo terlibat.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa, sejumlah oknum CKTRP mulai dari Sektor Kecamatan sampai dengan Suku Dinas memanfaatkan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung untuk meraup keuntungan dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau kelompoknya.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Selain itu, Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjadi alat oleh oknum CKTRP bermental korup. Untuk menutupi permainan kotornya, beberapa Kasektor DCKTRP Provinsi DKI Jakarta Kecamatan memanfaatkan masyarakat sipil untuk melakukan negoisasi kepada penyelenggara bangunan gedung yang melanggar.
Dikutip dari MCN.com, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Timur digugat oleh PT Super Blok Indonesia di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara nomor 56/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 7 Maret 2022.
Sumber dari pihak penggugat yang ditemui disekitar PTUN Jakarta mengungkapakan, pihaknya telah terlalu lama dipermainkan oleh oknum Sudin CKTRP Jaktim, atas pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor dan gudang di kawasan Cakung Jaktim.