“Pada awal-awal pembangunan, pihak penggugat telah dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh oknum CKTRP Jaktim, untuk pengurusan keseluruhan tipe bangunan diatas lahan sekitar lebih kurang 5000 meter persegi tersebut”.
Beberapa oknum yang mengaku dari Sudin Citata Jaktim, kerap datang bergantian mendatangi lokasi bangunan dengan dalih peningkatan tipe perizinan, ungkap sumber. “Tetapi, banner yang tertera, yang sekian lama terbentang di lantai 6 bangunan, hanya tertera hurup C besar” tuturnya.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Disebutkan, penggugat meminta majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan dan mencabut surat perintah bongkar (SPB) Nomor 698/SPB/-1.758-1 tanggal 01 November 2021 dari Kasudin Citata Jaktim, termasuk turunannya yakni, surat Peringatan Nomor 725/SP/-1.758.1 tanggal 11 Oktober 2021 dan Surat Segel Nomor 715/SS/-1.758.1 tanggal 18 Oktober 2021.
Penggugat juga dalam materi gugatannya meminta majelis Hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Provinsi DKI Jakarta, Heru Hermawanto saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp terkait gugatan PT. Super Blok Indonesia kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, tidak bersedia menjawab alias bungkam. [JP]