"Kita mau jadwalkan supaya kita panggil Disnaker untuk rapat kerja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menuai protes di kalangan pengusaha. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pihak dapat objektif melihat situasi perekonomian saat ini yang semakin membaik dalam menentukan besaran UMP.
Baca Juga:
Survey LSJ: Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi Sebagai Bacalon Gubernur Jakarta
"Jadi saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu 3,3%. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Seni (20/12/2021).
Anies awalnya mengatakan kenaikan UMP hanya sebesar 0,8% jika mengacu pada formula UMP yang diatur pemerintah. Sedangkan pada 2020, kenaikan UMP mencapai 3,3%. Padahal saat itu kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Atas hal ini, Pemprov DKI memutuskan untuk merevisi UMP DKI.
"Karena itulah kita putuskan 5,1% dan kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya," jelasnya. (JP)