WahanaNews.co.id | 50 anggota Partai Republik memilih memblokir rencana undang-undang (RUU) untuk membuat aborsi legal di seluruh Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir detikcom dari Reuters, Kamis (12/5/2022), RUU itu digagalkan oposisi Republik yang solid.
Baca Juga:
Donald Trump Mulai Umumkan Nominasi Anggota Kabinet, Ini Daftarnya
Demokrat telah berusaha mencegah pendapat Mahkamah Agung yang diperkirakan akan membatalkan keputusan Roe v Wade yang hampir berusia 50 tahun. Keputusan itu menetapkan hak nasional untuk aborsi.
Dengan 49 suara mendukung dan 51 menentang, 'UU Perlindungan Kesehatan Wanita' kurang dari 11 dari 60 suara yang dibutuhkan untuk diperdebatkan sepenuhnya di Senat yang beranggotakan 100 orang.
Sebelum pemungutan suara, lebih dari dua lusin Demokrat DPR, terutama perempuan, berbaris dari Dewan Perwakilan Rakyat ke Senat meneriakkan 'Tubuh saya, keputusan saya'.
Baca Juga:
Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Mereka kemudian memasuki ruang Senat dan duduk diam di sepanjang dinding belakang sementara para senator memperdebatkan hak aborsi.
September lalu, DPR memberikan suara 218-211 untuk meloloskan RUU hak aborsi yang hampir identik dengan RUU Senat.
Meski kekalahan di Senat telah diperkirakan, Demokrat tetap berharap pemungutan suara akan membantu mendorong lebih banyak kandidat mereka menang dalam pemilihan paruh waktu 8 November mendatang. Jajak pendapat publik menunjukkan dukungan mendalam di antara pemilih untuk hak aborsi.