WahanaNews.co.id | Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tiga WNI di antaranya diduga kuat berada di Suriah dan dua orang lainnya pernah dihukum di Indonesia.
"Dua perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan. Satu lagi Muhammad Dandi Adiguna, berdasarkan keterangan ayahnya sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," kata Dedi, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (11/5/2022).
Baca Juga:
FS Gugat Mabes Polri, Kadiv Humas: Prinsipnya Kami Akan Menghadapi Gugatan Tersebut
2 Orang Diproses Hukum
Dedi mengatakan dua lainnya, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, pernah disanksi hukum di Indonesia. Ari disanksi karena pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Sedangkan Rudi divonis 3,5 tahun karena deportan dari Suriah.
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88. Ari Kardian sudah bebas kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ari dua kali diproses hukum hukuman pertama dan kedua, 3 tahun," jelas Dedi.
"Rudi Heriadi tahun 2019 vonis 3 tahun 6 bulan baru bebas, karena deportan dari Suriah," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke KPK, Ini Alasan Mabes Polri
Selain itu, Densus 88 Antiteror Polri terus memantau kelima WNI fasilitator keuangan bagi ISIS tersebut.
"Densus sudah laksanakan pemantauan terus ke-5 WNI tersebut," kata Dedi.
Dedi mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Hubinter guna mencari keberadaan kelima WNI tersebut. Selain itu, Polri akan bekerja sama dengan Interpol.