WahanaNews.co.id | Ketua LSM FORGEBUKI-RI, Timbul Sinaga SE mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SMKN 69 Jakarta Timur Tahun 2020.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan pasalnya, RKS dan Tabel Rekap BOP Tahun 2020 per triwulan SMKN 69 Jakarta Timur dibuat sekitar Juli 2019.
Baca Juga:
KKMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kendalikan Kerusakan Pesisir dan Mangrove
Sementara SMKN 69 Jakarta Timur yang berlokasi di Jl. Swadaya Rawabadung, Rt 8/7, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung dibangun sekitar pertengahan Mei tahun 2019 dan serah terima gedung ke Dinas Pendidikan pada 28 Januari 2020.
Timbul mengatakan, bagaimana mungkin sekolah yang baru beroperasi pertengahan tahun 2020 mengalokasikan belanja alat listrik dan elektronik (Lampu Pijar, Battery Kering) dan belanja pemeliharaan sarana pendidikan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan penggunaan dana BOP tahun 2020 untuk belanja bahan peraga sebesar Rp 170.834.400.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya, BSN dan YLKI Gencarkan Edukasi SNI
Lebih lanjut, Timbul menjelaskan secara rinci terkait kelebihan realisasi penggunaan dana BOP tahun 2020 untuk belanja bahan peraga triwulan 1, dalam RKAS (AKB) belanja bahan peraga Rp 120.403.490 sementara Realisasi Rp 122.626.250 (101,76%).
Sementara menurut informasi menyebutkan bahwa, untuk bahan peraga kegiatan ekstrakurikuler tahun 2020 ditanggung (dibeli) oleh peserta didik, sehingga realisasi belanja bahan peraga dari dana BOP tahun 2020 pantas dipertanyakan dan diduga rawan dikorupsi.
Sedangkan penggunaan dana BOS SMKN 69 Jakarta Timur Tahun 2021 untuk belanja barang dan jasa BOS, belanja modal peralatan dan mesin BOS nyaris terserap 100 persen dengan rincian, triwulan 1 belanja barang/jasa BOS dan belanja modal peralatan/mesin BOS, RKAS Rp 800.390.000, Realisasi Rp 776.802.426 (97,05%).
Untuk triwulan 2 belanja barang/jasa BOS dan belanja modal peralatan/mesin BOS, RKAS Rp 321.511.843, Realisasi Rp 318.289.966 (99,00%). Triwulan 3, belanja barang/jasa BOS dan belanja modal peralatan/mesin BOS, RKAS Rp 440.325.748, Realisasi Rp 322.052.816 (73,14%) dan belanja barang/jasa BOS dan untuk triwulan 4, belanja modal peralatan/mesin BOS, RKAS Rp 800.390.000, Realisasi Rp 776.802.426 (97,05%).
Anehnya, tahun 2021 SMKN 69 mengalokasikan dana BOP hanya untuk belanja tagihan air, listrik dan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan senilai Rp 117.479.832 (17,90%) dari RKAS (AKB) senilai Rp 656.267.456 dengan rincian, triwulan 1, belanja tagihan air Rp 3.900.816, belanja tagihan listrik Rp 71.100, belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan Rp 27.987.550. Triwulan 2, belanja tagihan air Rp 4.180.949, belanja tagihan listrik Rp 756.460, belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan Rp 14.208.784.
Triwulan 3, belanja tagihan air Rp 3.669.480, belanja tagihan listrik Rp 669.896, belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan Rp 18.607.076 dan triwulan 4, belanja tagihan air Rp 6.292.920, belanja tagihan listrik Rp 1.575.726, belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan Rp 26.468.575.
Untuk menghindari tudingan miring dari masyarakat, Timbul mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan dana BOP tahun 2020 dan dana BOS tahun 2021 pada SMKN 69 Jakarta Timur dan jika ditemukan bukti adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan keuangan negara agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala SMKN 69 Jakarta Timur, Yasma Isfa Endri saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp tidak bersedia menjawab alias bungkam. [JP]