WahanaNews.co.id |Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir kini jadi sorotan. Diketahui ada 5 tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Atas tindakan 5 tersangka itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.
Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.
Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Dua dari enam sertifikat tersebut diketahui sudah beralih kepemilikan lantaran sudah dibeli oleh pihak ketiga.
Lantas, akankah dua sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir?
Hal ini pun menjadi topik bahasan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.
"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.
"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis (25/11/2021).
"Harus gugat perdata lagi, Pak?" tanya Hotman Paris lagi.
"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.
Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menggugat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.
"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan. Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak. Jadi, agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata," kata Hotman Paris.
"Termasuk harus gugat si pembeli tanah agar membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah. Jadi batalkan balik nama baru dengan sertifikat yang awal," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.
Bahkan, saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.
Namun, baru-baru ini, pihak Riri Khasmita sempat memberikan pengakuan mengejutkan.
Pasalnya, mereka menyebut jika Nirina Zubir telah menerima sejumlah uang dengan nominal yang cukup besar dari penjualan aset tersebut.
Terkait tudingan itu, Nirina Zubir pun langsung angkat bicara.
Ia lantas menceritakan kronologi sebenarnya saat dirinya menerima sejumlah uang dari Riri Khasmita.
"Waktu itu kami memang pengin punya rumah di Bali. Memang saya ngomong ke ibu, 'kayaknya seru nih kita beli', tapi aku kan nggak ada anggaran sebesar itu. Terus tiba-tiba ibu saya lihat tempatnya, naksir, 'ya sudah ambil'. 'Mam tapi Na, nggak ada segitu'. 'Ya udah pokoknya jadiin nanti uangnya ditransfer sama Riri' dia bilang gitu," kata Nirina Zubir, dilansir dari YouTube Star Story pada Jumat (26/11/2021).
Tapi, rencana Nirina dan sang ibunda untuk membeli rumah di Bali kemudian dibatalkan.
Uang sejumlah Rp 600 juta pun kemudian dikembalikan Nirina Zubir ke rekening Riri Khasmita.
"Dan yang terjadi memang itu, dia mentansferkan dana itu ke saya ada Rp 600 jutaan," imbuh Nirina.
"Akhirnya ternyata itu tidak jadi dibeli dan akhirnya tidak jadi beli saya kembalikan dananya. Bahkan saya kembalikan dananya ditrasfer balik ke rekeningnya Riri Khasmita," sambungnya lagi.
Terkait hal itu, Nirina juga memastikan mempunyai bukti jika uang Rp 600 juta benar telah ditransfer balik ke rekening Riri Khasmita.
"Kalau mereka bilang saya menikmati hasil uang penjualan tanah, itu tidak benar adanya. Saya punya buktinya. Bahkan buktinya itu jelas nomor rekening Riri," ucap Nirina Zubir. (JP)