WahanaNews.co.id | Seorang dosen berinisial FBS (38) ditangkap kepolisian Polda Bali dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial SK (13).
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di dalam toilet Gate 3, keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 16:00 WITA.
Baca Juga:
Tarif Dagang AS-China Melunak, Rantai Pasok Global Bernapas Lega
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (10/1).
Bayu menceritakan peristiwa ini terungkap saat orang tua dan anaknya atau korban berada di Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.
Lalu, sekitar pukul 16.00 WITA, SK pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Pada saat hendak masuk ke kamar mandi itu SK melihat ada orang yang mengikuti dari belakang, yang tak lain merupakan FBS.
Baca Juga:
Viral Pengendara Wanita Kena 61 Tilang ETLE, Polda Metro Buka Suara
SK saat itu berpikir FBS juga hendak buang air kecil. Namun yang terjadi FBS kerap melirik ke arah SK.
Setelah itu, SK ke wastafel untuk cuci tangan dan pada saat itu FBS melihat mata SK. SK mengaku merasa seperti dihipnotis dan bersedia dituntun oleh FBS untuk masuk bilik kamar kecil jongkok.
Lalu, di sana FBS meminta korban untuk membuka celana, namun SK menolak tetapi tetap dipaksa oleh tersangka dan akhirnya SK mau membuka celana dan terjadi pelecehan seksual.