WahanaNews.co.id | Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. AKP Robin diyakini jaksa bersalah menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung Jaksa, menyadur detikcom.
Selain Robin, jaksa menuntut rekan Robin bernama Maskur Husain. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Robin dan Maskur Husain diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Jaksa mengatakan AKP Robin bersama Maskur Husain menerima uang Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp Rp 11,538 miliar. Uang itu diterima dari sejumlah pihak.
"Terdakwa bersama Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari sejumlah pihak," kata jaksa Lie.
Mereka yang memberi suap ke Robin adalah:
Berikut ini rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Jaksa mengatakan, dari uang tersebut, AKP Robin menerima uang sekitar Rp 2 miliar. Sedangkan Maskur Husain mendapat uang Rp 8 miliar.
"Terdakwa Robin telah menerima uang senilai Rp 2.322.577.000 (miliar), Maskur Husain menerima Rp 8.702.000.000 miliar dan USD 36 ribu," kata jaksa. (JP)