WahanaNews.co.id | Mantan polisi kulit putih Minneapolis, Derek Chauvin, yang dihukum karena membunuh orang Afrika-Amerika George Floyd mengaku bersalah atas perbuatannya. Dia mengaku telah melanggar hak-hak sipil Floyd.
Dilansir detikcom, Kamis (16/12/2021) pengakuan ini merupakan pertamanya atas kesalahan kriminal yang diperbuat. Pengakuan bersalah ini diungkapkan di gedung pengadilan di St. Paul, Minnesota.
Baca Juga:
Pengamat Hubungan Internasional: Dukungan Prabowo dari Negara Sahabat Strategis Bagi Indonesia
Dalam kasus ini Chauvin diberikan tuduhan penggunaan kekuatan berlebihan karena menahan lututnya ke leher Floyd selama hampir 10 menit pada 25 Mei 2020 hingga menyebabkan Floyd meninggal.
Chauvin diketahui telah dinyatakan bersalah dalam pengadilan negara bagian pembunuhan pada bulan Juni. Dia juga dijatuhi hukuman 22 setengah tahun penjara.
Namun Chauvin belum mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan tersebut. Dia juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Chauvin awalnya mengaku tidak bersalah dalam kasus hak federal. Tetapi hakim mengatakan kepadanya bahwa jika dia tidak mengubahnya menjadi bersalah, dia menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup, menurut TV WCCO setempat.
Setelah dia membalikkan permohonannya, jaksa federal mengatakan Chauvin dapat dijatuhi hukuman antara 20 dan 25 tahun. Hukuman ini dijalani bersamaan dengan dan di luar hukuman dalam keyakinan pembunuhan.
Itu memastikan mantan polisi Minneapolis berusia 45 tahun itu akan menghabiskan bertahun-tahun di penjara.
Untuk diketahui pada Mei tahun lalu, Chauvin terlihat di video berlutut di leher Floyd ketika dia berbaring telungkup dan diborgol di tanah sambil berulang kali berkata, "Saya tidak bisa bernapas,"
Kematian Floyd sendiri yang difilmkan oleh seorang pengamat di ponsel. Kematian Floyd juga memicu demonstrasi Black Lives Matter selama berbulan-bulan di seluruh negeri atas penyalahgunaan polisi terhadap orang Afrika-Amerika. (JP)