WahanaNews.co.id | Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita Israel.
Hukuman mati ini dijatuhkan setelah wanita Israel berusia 43 tahun itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan kokain seberat 500 gram.
Baca Juga:
Kerap Diserang Israel, PBB Sebut Argentina Jadi Negara Pertama Tarik Pasukan dari UNIFIL
Seperti dilansir detikcom dari CNN, Rabu (6/4/2022), laporan media lokal Israel mengidentifikasi wanita Israel itu sebagai Fidaa Kiwan (43). Dilaporkan juga bahwa wanita Israel itu mengajukan banding atas vonis mati tersebut.
"Kasus ini diketahui dan kami menanganinya melalui layanan konsuler dan perwakilan kami di Emirat," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Israel.
Laporan media lokal Israel menyebut Kiwan yang memiliki studio foto di Haifa, Israel bagian utara, ini datang ke Dubai, UEA, untuk bekerja sekitar setahun lalu.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Dia ditangkap sepekan usai tiba di Dubai, setelah kepolisian UEA menemukan kokain di dalam apartemen yang ditinggalinya. Kiwan dilaporkan mengklaim kokain itu bukanlah miliknya.
Belum ada komentar resmi dari Kementerian Luar Negeri UEA terkait kasus ini.
Diketahui bahwa hukuman mati jarang dilakukan di UEA. Seorang pengacara Israel yang ahli dalam hukum UEA, Ziv Agmon yang tidak terlibat dalam kasus Kiwan, menuturkan kepada CNN bahwa dirinya memperkirakan pengadilan UEA akan memperingan hukuman untuk wanita Israel itu nantinya.
Agmon menambahkan bahwa tidak ada perjanjian pemulangan resmi antara UEA dan Israel.
Baik UEA maupun Israel diketahui menjalin hubungan diplomatik sebagai bagian dari Kesepakatan Abraham yang ditandatangani kedua negara tahun 2020 lalu. Terjalinnya hubungan diplomatik itu memicu lonjakan pengunjung Israel ke UEA. Namun yang datang ke UEA tidak hanya turis dan pengusaha.
"Kantor kami di Dunai menyadari peningkatan kasus-kasus kriminal yang melibatkan warga Israel. Warga Israel harus memahami bahwa otoritas hukum di Dubai menangani kasus narkoba dengan serius," sebut Agmon. [JP]