WahanaNews.co.id | Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Jaksa meyakini Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut dalam sidang ini. Zen dituntut dengan hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," lanjut jaksa.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memakai sabu sejak April 2021. Jaksa menyebut ketiganya menggunakan sabu bersama-sama di rumah Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
"Bahwa terdakwa Ramadhania mengonsumsi jenis sabu karena ingin menghilangkan rasa sedihnya karena meninggalnya papa terdakwa, bahwa Ardi ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang tak pernah ditunjukkan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Nia dan Ardi menggunakan sabu dari Zen Vivanto. Zen disebut jaksa membeli sabu dari seseorang rekannya pada 6 Juli 2021 dengan harga Rp 1,7 juta.
"Bahwa setelah itu terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut," jelas jaksa.
Jaksa juga menilai ketiganya bersalah karena telah menggunakan narkotika jenis sabu tanpa izin. Jaksa meyakini ketiganya bersalah.
"Oleh karenanya sifat pengonsumsian terdakwa penyalahgunaan narkotika dan demikian unsur penyalah guna telah terpenuhi," ucap jaksa.
"Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dalam menggunakan sabu sehingga tindakan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis golongan 1," lanjutnya.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Nia dan Ardi akan meminta keringanan majelis hakim terkait masa rehabilitasinya. [JP]