WahanaNews.co.id | Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan menangkap pria yang sempat viral di media sosial dimana dalam video pria memaksa anak kandungnya menghisap rokok.
"Pria yang memaksa anak menghisap rokok itu, merupakan orang tua kandung dari anak tersebut. Iya pria itu bapaknya," kata AKBP Alfian, Minggu (5/12).
Baca Juga:
Kepala Pesantren di Sulawesi Barat Cabuli 5 Santriwati Secara Bergantian
Pria yang ada video itu berinisial AL berusia 51 tahun. Dia merupakan warga Baebunta, Luwu Utara, berprofesi sebagai wiraswasta.
"Kalau anaknya itu, masih berusia dua tahun," tuturnya.
Alfian menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung di salah satu tempat pencucian motor di daerah Baebunta, pada Kamis (2/12) sore. Awalnya, pria itu membawa anaknya untuk mencuci sepeda motornya. Kemudian di lokasi itu anaknya menangis dan rewel.
Baca Juga:
KPAI Sebut Partisipasi Pelaporan Perlindungan Anak Meningkat di Tahun 2023
Tidak mampu menenangkan anaknya, AL lantas memberikan rokok kepada anaknya agar berhenti menangis. Dalam video, anak itu menghisap seperti yang dikehendaki ayahnya.
"Alasannya, anak itu rewel. Jadi dia berikan rokok biar berhenti menangis. Kan di ujung rokok itu, ada manis-manisnya," jelas dia.
Saat ini, kata Alfian, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara. (JP)