WahanaNews.co.id | Dua mitra operator Bus TransJakarta, Steady Safe dan Mayasari Bakti dikenakan sanksi buntut kecelakaan bus TransJakarta dua hari berturut. Ratusan armada bus milik dua operator itu dihentikan sementara operasinya.
"Pemberhentian operator, pada Steady Safe ada 119 kendaraan dan di Mayasari ada 110 kendaraan," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Yana Aditya mengutip detikcom, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga:
Transjakarta Akan Tutup 13 Halte Bus Untuk Sementara
TransJakarta menegaskan sanksi tersebut sesuai dengan bunyi poin dalam kontrak kerja sama mereka dengan operator. TransJakarta menyatakan dalam kontrak, kecelakaan termasuk dari bentuk pelanggaran.
"Sanksi ini akan diberlakukan pada operator yang melakukan pelanggaran. Artinya, begitu ada pelanggaran, termasuk kecelakaan," jelas dia.
TransJakarta berharap operator betul-betul membenahi dan mengecek ulang armada serta sumber daya manusianya. Selain meminta Steady Safe dan Mayasari Bakti memperbaiki kualitas armada dan sopir, TransJakarta sendiri akan membenahi standard operating procedure (SOP) dan tata letak benda di kabin, khususnya dekat kursi sopir.
Baca Juga:
Sering Kecelakaan, KNKT Soroti Sistem dan Kompetensi Sopir TransJakarta
"Selama pemberhentian, mereka melakukan pengecekan seluruh armada, semua teknis kendaraan. Operator juga diharuskan pengecekan kesehatan fisik dan mental seluruh pramudi. Jadi kami ada agenda untuk melakukan tersebut," ungkap Yana.
"Banyak juga kami lihat di pengemudi meletakkan barang pribadi di kabin. SOP kecepatan tidak boleh melebihi 50 km/jam. Jadi Kecepatan, operator, dan perbaikan-perbaikan menjadi penting," imbuh Yana.
Namun Yana menuturkan dengan sanksi ini tak berarti TransJakarta memutus kerja sama dengan operator. Masih kata Yana, belum ada batas waktu berakhirnya penonaktifan tersebut.
"Nggak ada putus kontrak. Kami mengevaluasi semua. Jadi semua tindakan kami harus ada dasarnya. Sampai hari ini belum ada putus kontrak dengan operator. Jadi kita sedang evaluasi, nanti hasilnya seperti apa, itu yang kita jadikan acuan." terang dia.
"Pemberhentian itu setelah dilakukan evaluasi. Kalau sudah disetujui, baru mulai lagi. Kalau dia cepat, ya bisa langsung beroperasi. Kalau setahun belum beres, ya ikuti prosesnya. Kita akan putuskan apakah unit dan pramudi dapat dioperasikan kembali," tutur Yana.
Sebelumnya, bus TransJakarta menabrak Pos Lantas di PGC pada Kamis (2/12). Akibatnya, Pos Lantas tersebut hancur. Bus juga mengalami kerusakan.
Pada Jumat (3/12), bus TransJakarta kembali mengalami kecelakaan. Bus menabrak separator pemisah busway di Jl Sudirman. Akibatnya, separator dan bus mengalami kerusakan. (JP)