WahanaNews.co.id | Polda Metro Jaya diminta menangkap pelaku penipuan berkedok lowongan kerja masih marak terjadi. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang menimbulkan banyak kehilangan pekerjaan.
Kondisi ini, dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan (PT) untuk melakukan penipuan dengan modus rekrutmen.
Baca Juga:
Firli Bahuri Klaim Sesuai KUHAP, Penyidik PMJ Harus Hentikan Penyidikan Kasusnya
Seperti yang dialami oleh Lukman Gultom. Pria yang berdomisili di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur ini baru saja menjadi korban penipuan lowongan kerja.
Kepada WahanaNews Lukman mengatakan, sebelum mendapatkan panggilan, ia mengaku mengirimkan email ke perusahaan tersebut dengan format sesuai dengan ketentuan yang diminta perusahaan. Adapun informasi lowongan pekerjaan di salah satu perusahaan itu didapat dari website atau situs pencari kerja.
Awalnya Lukman tidak menaruh curiga sama sekali ketika mendapatkan panggilan seleksi sekaligus interview dari perusahaan bersangkutan, melalui WhatsApp pribadinya. Pesan itu berupa konfirmasi jadwal interview yang dikirim oleh Fadillah Pratiwi S.Psi dengan jabatan HRD Manager PT. Adhi Jaya Autopart.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kombes Donald Eks Direktur Narkoba Polda Metro Belum Pernah Lapor LHKPN
Isi Whatsapp yang diterima Lukman Gultom adalah, berdasarkan hasil team evaluasi awal tentang CV lamaran saudara/i yang kami input/terima melalui DATA BASE/RESUME situs Jobble.org /Indedd.com/Situs lainya sebagai pencari kerja untuk Posisi DRIVER SIM A / B dengan ini kami menyatakan anda memenuhi syarat dan Kualifikasi perusahaan kami, sehingga anda dapat mengikuti test dan interview calon karyawan yang dilaksanakan Pada Hari / tanggal : SENIN / 24 JANUARI 2022, Waktuđź•š 07.30 s/d 11:30 Wib, BERTEMU FADILLAH PRATIWI, S.Psi, Alamat Kantor Komplek perkantoran GRAND GALAXY, Jl. Rose Garden 3 No. 83, Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia - 17147.
Ketika tiba, ia mengaku langsung disambut oleh keamanan kantor dan langsung dipersilahkan naik ke lantai dua untuk melakukan proses seleksi atau interview.
Dalam interview tersebut Lukman mengaku mendapat penjelasan bahwa, Gaji Rp 4,6 juta/bulan dan uang makan Rp 650 ribu/2 minggu. Tetapi untuk bisa langsung bekerja ia dimintai uang Rp 1.350.000, uang tersebut disebutkan sebagai jaminan.
Awalnya, Lukman mengatakan tidak punya uang sebesar yang diminta. Tapi karena terdorong keinginannya untuk bekerja, akhirnya ia menghubungi abang dan kakak perempuannya untuk meminjam uang Rp 1.350.000.
Setelah uang Rp 1.350.000 diserahkan dan dibuatkan tanda terima, ia disuruh oleh Fadillah Pratiwi ke kantor PT. TSI di Jl. Rukan Avenue Komp Jakarta Garden City Blok E No 175 Lot 8, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung, Jakarta Timur.
Sesampai di PT. TSI oleh kemanan kantor diarahkan naik ke lantai 2. Di lantai 2 ia langsung disambut oleh seorang perempuan dengan pertanyaan “pak Lukman ya” yang dijawab oleh Lukman ia. Tanpa butuh waktu lama, perempuan tersebut mengatakan, bapak ditugaskan sebagai driver di Jakarta Barat dengan gaji Rp 120/hari.
Mendengar penjelasan tersebut, Lukman menolak untuk dipekerjakan sebagai driver di Jakarta Barat dengan gaji Rp 120/hari karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Fadillah Pratiwi saat di Grand Galaxy Jl. Rose Garden 3 No 83, Jaka Setia, Bekasi Kota yaitu gaji Rp 4,6 juta dan uang makan Rp 650 ribu/2 minggu.
Merasa ditipu, akhirnya Lukman meminta agar uang Rp 1.350.000 dikembalikan, namun permintaan tersebut tidak ditanggapi, bahkan kata Lukman salah seorang kemanan kantor dengan sesumbar mengatakan silakan laporkan “laporkan”.
Dikutip dari situs http://aditianovi.com daftar alamat perusahaan penipuan lowongan kerja 2022 salah satu diantaranya di Grand Galaxy City Jl. Rose Garden 3 No 83 Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penggrebekan kantor-kantor penipuan berkedok lowongan kerja dan menangkap para pelaku untuk dijebloskan ke penjara. [JP]