WahanaNews.co.id | Meskipun sudah secara gamblang dijelaskan bahwa acara reuni akbar 212 tidak diberikan izin oleh Polda Metro Jaya, tetapi sejumlah massa tetap bergerak maju menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan akhirnya angkat bicara dengan adanya aksi nekat tersebut.
Baca Juga:
Pemprov DKI Pastikan Jakarta International Stadium Diutamakan untuk Kegiatan Olahraga
Menurutnya, pihak kepolisian akan memberikan sanksi pidana bagi massa 212 yang tetap nekat melakukan aksi meski sudah dilarang.
Selain itu, tak lupa juga polisi juga akan menindak sejumlah pihak yang menghasut massa untuk mengikuti aksi tersebut.
"Terlebih steering commite, panitia pelaksana penanggungjawab yang mengarahkan massa kesana itu pasti mereka lebih bertanggungjawab," ucap Kombes Pol Endra Zulpan melansir poskota.co.id, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga:
Dilema Politik Anies Baswedan, Antara Duo Cuomo dan Reuni 212
Selain itu, Zulpan mengimbau agar para peserta aksi bisa tetap menaati aturan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
"Kalau ada yang masuk (mengarah ke Patung Kuda), bukan hanya steering commite ya, tapi semua orang yang terlibat akan dikenai sanksi pidana," tuturnya.
Sementara itu, massa aksi Reuni 212 sempat ramai di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) pagi. Mereka berorasi di tengah jalan mengarah ke Patung Kuda.
Petugas kepolisian berjumlah puluhan mengimbau kepada peserta aksi agar segera membubarkan diri secara perlahan.
"Kami minta polisi bergeser sedikit agar jemaah bisa tertib," kata salah satu orator menggunakan pengeras suara yang ada di atas mobil orasi.
Setelah itu, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada massa agar membubarkan diri. Massa pun perlahan bergerak ke arah Thamrin City lantas "undur diri".
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan izin terkait rencana Reuni 212 di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tidak diberikannya izin reuni 212 sejalan dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta. (JP)