WahanaNews.co.id | Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang (UU) yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun untuk berita palsu tentang militer Rusia. UU ini diteken di tengah invasi Rusia ke Ukraina yang terus berlangsung.
Dilansir detikcom dari kantor berita AFP, Sabtu (5/3/2022), UU tersebut, yang diadopsi oleh anggota parlemen pada hari Jumat (4/3) waktu setempat, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan "informasi yang diketahui salah" tentang militer. Hukuman yang lebih keras akan dijatuhkan ketika penyebarannya dianggap memiliki konsekuensi serius.
Baca Juga:
Putin Sebut Slovakia Siap Jadi Tuan Rumah Perundingan Damai Rusia-Ukraina
Putin juga menandatangani UU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia.
Tahun lalu telah terjadi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap suara-suara independen dan kritis di Rusia, yang meningkat setelah dimulainya invasi Rusia ke Ukraina.
Pengawas media Rusia mengatakan pada hari Jumat (4/3) bahwa mereka telah membatasi akses ke BBC dan situs-situs media independen lainnya, serta memblokir raksasa media sosial Facebook.
Baca Juga:
Ultimatum Dunia, Putin Tegaskan Rusia Siap Gunakan Nuklir untuk Bela Diri
Dua outlet berita mengatakan mereka akan berhenti melaporkan soal Ukraina untuk melindungi jurnalis mereka, sementara BBC mengumumkan penghentian operasinya di Rusia.
Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.
Sementara itu, lembaga-lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.