WahanaNews.co.id | Akhirnya, terbitlah surat panggilan KPK yang tertuju ke Anies Baswedan. Keterangan Gubernur DKI Jakarta itu diperlukan guna proses penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Sebelum membahas tentang panggilan KPK kepada Anies, ada baiknya melihat sedikit ke belakang bagaimana kasus ini bermula.
Baca Juga:
Kejati DKI Jakarta Didesak Periksa Plt Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta
Pada akhir Februari 2021, terbut surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK yang diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi bernama PT Adonara Propertindo.
Saat itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini bila KPK saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap kasus itu. Namun Ali belum membeberkan dengan detail.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali.
Baca Juga:
Pekerjaan Jalan Beton Tembus Klp Gading-Pulo Gadung CS TA 2023 Bongkar Pasang
"Saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Saat ini tim Penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," imbuhnya.
Anies Copot Jabatan Yoory
Yoory Corneles diketahui merupakan Direktur Utama (Dirut) PD Sarana Jaya saat itu. Mengetahui Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka, Anies Baswedan langsung menonaktifkan jabatan Yoory.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris BUMD Riyadi melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Riyadi menjelaskan pencopotan Yoory sebagai dirut berlaku sejak Jumat (5/3) lalu. Sementara ini, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys sebagai Pelaksana tugas (Plt) PD Sarana Jaya. Penunjukan ini berlaku selama tiga bulan.
Sementara itu, Perumda Sarana Jaya mengaku menghormati proses hukum. Yoory sendiri saat dimintai konfirmasi belum memberikan respons.
"Yang pasti saat ini Perumda Sarana Jaya akan terus mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh pihak berwajib (KPK)," kata Humas PD Sarana Jaya, Yulianita Rianti, melalui pesan singkat, Senin (8/3).
Yoory Resmi Ditahan KPK
Akhirnya, pada Kamis (27/5/2021), Yoory resmi ditahan oleh KPK. Kasus dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi kasus dugaan korupsi yang menyeret Yoory. Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah badan usaha milik daerah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
"Adapun bentuk kegiatan usahanya antara lain adalah mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun sebagai bank tanah," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5).
Dia menyebut salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam hal pengadaan tanah, di antaranya PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual-beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor PDPSJ antara pihak pembeli, yaitu Yoory Corneles Pinontoan, dan pihak penjual, yaitu Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.
"Selanjutnya masih di waktu yang sama langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar yang dikirimkan ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," ucapnya.
Selang beberapa waktu kemudian atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.
Saat itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan ada 3 tersangka personal dan 1 tersangka korporasi, yaitu:
1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
2. Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo;
3. Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo; dan
4. PT Adonara Propertindo selaku korporasi.
"Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Ghufron kala itu.
Ketua KPK Sebut Keterangan Anies Diperlukan
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan perlunya keterangan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dalam perkara ini. Menurut Firli, Anies memahami penyusunan APBD DKI yang diduga digunakan untuk pengadaan lahan yang diduga dikorupsi itu.
"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli, Senin (12/7/2021).
Firli mengatakan KPK akan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK, menurut Firli, tak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat, dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," jelas Firli.
Anies Dipanggil KPK
Waktu berlalu hingga akhirnya panggilan untuk Anies dilayangkan. KPK menyebut Anies dipanggil untuk menghadap penyidik pada Selasa, 21 September 2021.
"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9).
Ali mengatakan Anies dipanggil untuk diperiksa di gedung KPK. Ali menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali.
"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," sambungnya.
Panggilan serupa disebut Ali ditujukan bagi Prasetio Edi Marsudi. Dia merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta. [gab]