WahanaNews.co.id | Rusia, sesuai perkiraan, menggunakan hak veto terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dimaksudkan untuk mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina. China, sekutu Rusia, memilih abstain dalam voting resolusi tersebut.
Seperti dilansir detikcom dari AFP dan Reuters, Sabtu (26/2/2022), setidaknya 11 negara anggota, dari total 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, mendukung resolusi yang disusun oleh Amerika Serikat (AS) dan Albania tersebut. Tiga negara anggota lainnya, yang terdiri atas China, India dan Uni Emirat Arab (UEA), memilih abstain.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Resolusi yang diajukan ke forum Dewan Keamanan PBB selalu berujung gagal karena hak veto yang dimiliki Rusia sebagai anggota permanen. Selain Rusia, ada empat negara lainnya yang juga memiliki hak veto, yakni AS, China, Prancis dan Inggris.
Namun perdebatan yang terjadi saat membahas resolusi terbaru ini memberikan kesempatan kepada para negara anggota Dewan Keamanan PBB ini untuk menyuarakan kecaman terhadap keputusan Presiden Rusia Vladimir Putin melancarkan invasi skala penuh terhadap Ukraina.
Voting resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat (25/2) waktu setempat ini sempat ditunda selama dua jam karena adanya negosiasi menit-menit akhir oleh AS dan beberapa negara lainnya agar China tidak ikut menggunakan hak veto.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Abstain yang akhirnya diberikan China dinilai oleh negara-negara Barat sebagai kemenangan karena menunjukkan isolasi internasional terhadap Rusia.
"Biarkan saya perjelas satu hal. Rusia, Anda bisa memveto resolusi ini, tapi Anda tidak bisa memveto suara kami, Anda tidak bisa memveto kebenaran, Anda tidak bisa memveto prinsip-prinsip kami, Anda tidak bisa memveto rakyat Ukraina," tegas Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, usai voting digelar.
Kata-kata dalam draft resolusi itu sempat diganti sebelum diajukan ke forum demi mendapatkan lebih banyak dukungan. Kata 'mengutuk' diganti dengan 'menyesalkan' dan referensi soal pasal 7 Piagam PBB, yang mengatur hak negara anggota mengambil tindakan militer untuk memulihkan perdamaian, dihapus.