WahanaNews.co.id | Polisi meringkus seorang pelajar SMK berinisial W (16) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Remaja ini diduga merampok, memerkosa, lalu membunuh perempuan berinisial ERK (20).
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, pelaku W saat ini berstatus pelajar di salah satu SMK di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Burkan menceritakan, awalnya korban diikuti pelaku dari arah RSJ Grhasia, Pakem pada Rabu (17/11) sekitar pukul 00.00 hingga 00.47 WIB. Sesampainya di tempat sepi, pelaku awalnya ingin merampas barang berharga milik korban. Pelaku beralasan tak mempunyai uang.
"Modus pelaku yaitu menendang korban, kemudian menusuk dada korban. Kemudian sempat melakukan hubungan seksual (perkosaan) dengan sedikit paksaan ke korban. Karena korban berteriak kemudian ditikam hingga meninggal dunia," kata Burkan, melansir wahananews.co, Selasa (30/11).
"Untuk motifnya, pelaku awalnya ingin menguasai harta korban. Dari pengakuan pelaku awalnya belum dibunuh tapi dilukai, kemudian diperkosa, karena takut pelaku kemudian kembali ke asrama. Saat itu pelaku dalam kondisi tidak sadar, dipengaruhi minuman beralkohol," sambung Burkan.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Dari hasil otopsi diketahui sejumlah luka yang dibuat pelaku ini mematikan. Korban mengalami luka tikam dan luka akibat benturan di bagian kepala.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang disita di antaranya obeng, palu besi, dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan kejahatan.
Sebelum membunuh korban, pelaku diketahui sempat melakukan pencurian CPU ATM dan kotak amal di SPBU di daerah Pakem, Sleman. "Kami menemukan ini adalah rangkaian kejahatan. Dari perampokan, perampasan, pembunuhan hingga pemerkosaan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis," tutur Burkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. "Kemudian dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP," pungkas Burkan. (JP)