WahanaNews.co.id | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan barang sitaan kasus Jiwasraya yang dilelang belum seluruhnya laku. Salah satunya kapal pinisi yang dirampas dari terpidana Heru Hidayat.
"Yang sitaan Jiwasraya sebagian sudah dijual yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan. Tapi ada juga yang belum dijual, juga ada yang di lelang, itu kapal tapi belum laku," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi dalam media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:
Soal Pertemuan dengan Terdakwa Eko Darmanto, Alex Marwata Penuhi Panggilan Polda Metro
Menurutnya, jika nantinya kapal sitaan tersebut tak kunjung laku maka bisa dihibahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, dengan syarat lelang harus dilakukan beberapa kali sesuai dengan pertimbangan Kejaksaan Agung.
"Tapi kalau tidak laku juga ada pintu lain bisa saja ternyata kapal cocok untuk Pemda gunakan maka itu bisa dipertimbangkan untuk Pemda. Jadi terbuka pintu dilakukan hibah ke Pemda yang membutuhkan," kata dia.
Lanjutnya, selain dihibahkan kapal tersebut juga bisa diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang membutuhkan. Misalnya untuk digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
"Kalau lembaga pemerintah butuh kapal itu maka dapat saja dilakukan peningkatan status penggunaan kapal tersebut," jelasnya.
Untuk bisa mendapatkan penggunaan atas kapal ini, maka KL perlu menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung. Setelah di setujui maka Kementerian Keuangan akan langsung mengalihkan hak penggunaan.
"Caranya mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan dan Kejaksaan akan memberikan persetujuannya kepada pengguna barang dalam hal pemohon melalui kementerian keuangan," pungkasnya. (JP)