WahanaNews.co.id | Polisi yang dipimpin Kasubdit Kompol Andry Agustiano meringkus empat orang tersangka berinisial AP, AE, RW dan WG di sebuah hotel di Kota Bandung. Hasil keterangan sementara, para tersangka sudah menjalankan bisnis penipuan ini sejak tahun 2019.
"Tersangka membuat kartu prakerja fiktif. Total keuntungannya dari menjalankan total Rp18 miliar," ucap Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang KM92: Gagal Fungsi Rem Truk
Dalam menjalankan bisnisnya, para sindikat menjebol database kependudukan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejumlah daerah secara ilegal.
"Data ini digunakan untuk membuat kartu prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata dia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai banyaknya kebocoran data kependudukan. Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan patroli siber hingga menemukan dugaan penyalahgunaan data penduduk yang dilakukan sindikat.
Baca Juga:
Praktik Produksi MinyaKita Palsu Dibongkar Polrestabes Bandung
"Kami dapat data sindikat pembuatan kartu prakerja yang diregister dengan data hasil hacking ke Dukcapil. Sekarang masih dalam penyelidikan, tersangka sudah ditahan di Mapolda Jabar,” pungkasnya. (JP)