WahanaNews.co.id | Guna mencegah varian baru Covid-19, yakni varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia, Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah revisi mengenai aturan perjalanan internasional melalui udara.
Penyesuaian syarat perjalanan internasional ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Massa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
654 Peserta Ikuti Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran di Sorong
"Ini kita lakukan semua, dalam rangka mencegah terjadinya third wave atau mencegah masuknya Omicron ke negara kita," ujar Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Novie Riyanto seperti dilansir detikcom, Sabtu (4/12/2021).
Novie mengatakan ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan internasional ini, di antaranya seperti:
-Merubah karantina di luar 11 negara, semula 7 hari menjadi 10 hari
Baca Juga:
Terkait Pengaturan Lelang dan Pemberian Fee, KPK Dalami Penyidikan di DJKA
-Merubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam
-Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing
-Masa berlaku mulai 3 Desember 2021
Adapun poin nomor dua dan tiga hanya berlaku untuk kru pesawat seperti pilot, pramugari, hingga teknisi. Sementara poin nomor satu hanya untuk penumpang.
"Kita tahu semua Omicron ini tidak hanya di 11 negara, sudah berkembang ke tetangga-tetangga. Ini kita lakukan hal2-hal lebih aware dengan menambah jumlah karantina, dan sebagainya, termasuk kru. Kita harap filter kita betul-betul berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sanggup untuk mencegah secara maksimal Omicron masuk ke kita, sehingga diharapkan tidak terjadi third wave di negara kita yang sudah kita jaga," imbuh Novie.
Virus Corona varian Omicron semakin dekat ke Indonesia, setelah negara tetangga seperti Malaysia mengumumkan kasus Omicron di negaranya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terus memonitor perkembangan kasus Omicron di luar negeri secara ketat.
"Jadi memang awal dikeluarkan begitu Omicron masuk jadi VoC (Variant of Concern) sekitar 16 November, kita monitor ketat," ujar Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Novie Riyanto.
Meski Omicron dinilai semakin dekat ke RI, tapi Indonesia baru menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Belum ada penambahan negara yang ditutup perjalanannya.
Novie mengatakan, Kemenhub harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lain untuk menutup sementara perjalanan dari negara lain yang sudah memiliki kasus Omicron. Novie menyebut pihaknya tetap waspada.
"Kemudian perkembangan, Singapura ada, Malaysia ada, beberapa negara tetangga kita, tentu saja lebih aware. Dan kita terus monitor. Kalau memang cenderung naik, K/L terkait akan ambil atau nambah, atau mengurangi listing tersebut, kita melihat perkembangan," tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Satgas Covid-19 apabila ingin menambah daftar negara yang perjalanannya dilarang sementara.
"Terkait negara lain, tentu ada K/L-K/L lain seperti Kemenlu, Kemenkes, Satgas, dan Imigrasi yang ini nanti akan sama-sama putuskan, lihat dinamikanya. Dan saat ini masih tetap rujukan pada SE 24 dari Satgas, jadi ada 11 negara yang saat ini sedang dilakukan penutupan sementara ke Indonesia," kata Adita. (JP)